Jl. Rejoso, Wonokerto Selatan, Peterongan, Kec. Peterongan, Kabupaten Jombang

Di era dgital seperti sekarang ini di mana masyarakat sudah bisa mendapatkan sesuatu termasuk informasi dengan cepat. Keteerbukaan menjadi suatu kebutuhan dan bahkan tuntutan.

Keterbukaan Informasi Publik adalah suatu kewajiban lembaga pemerintah untuk memberikan akses yang cukup mudah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang di perlukan. Hal ini di lakukan agar masyarakat dapat ikut serta dalam pengambilan kebijakan dan mengambil keputusan yang tepat. Oleh sebab itu setiap lembaga dan badan pemerintah harus mengolah informasi dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Sesuai dengan hal terseebut, sebagaimana di amanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik , MAN 2 Jombang sebagai salah satu lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama berupaya memberikan pelayanan informasi publ;ik yang baikdengan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).